Hukum 'Iddah

Kumpulan Doa-Doa-,Setiap individu manusia merupkan hamba dari sang penciptanya, sehingga sepatutnya kita menjadi seorang hamba yang sesungguhnya tanpa menyombongkan apa pun yang kita miliki. Karena Hukum 'Iddah pada sesungguhnya itu semua meruapkan kepunyaan -Nya. Hanya dengan memiminta dan berdoa yang sepatutunya kita sepenuhnya menggantungkan harapan kepada sang pencipta kita yaitu Allah SWT. Dan tanpa adanya kesombongan yang menyertainya.

Namun bagaimana dengan bacaan Hukum 'Iddah dalam berdoa yang baik, itu tergantung kita semua, khusus untuk para muslim dan muslimat kita kan mengulas bacaan dan tatat cara dalam berdoa yang baik. Yang mana ada beberapa kaidah yang harus kita penuhi untuk dalam adab dan tatacaranya. Selain kita harus dalam keadaan bersih hati dan iklas kita juga harus dalam keadaan penuh pengharapan yang tulus. Dan bicara mengenai Hukum 'Iddah , anjuran tentang hal ini tentu saja pernah diajarkan oleh para pendahulu kita para guru-guru kita. Dan kita sepatutunya untuk mengikuti sesuai dengan anjuran yang sempurna. Doa memang sejatinya merupakan tempat tumpuan kita untuk meminta dan sekaligus untuk mecurahkan segala persoalan dalam hidup kita yang selama ini kita jalani. Denagn harapan kita diberika temoat kepercayaan oleh Allah SWT , untuk memperolah hidup yang penuh berkah dan barokah dalam kehidupan kita.
Yang mana segala persoaalan yang ada baik itu persoalan yang kecil atau besar dapat diselesaikan dengan mudah. Hukum 'Iddah Dan yang paling penting adalah kita mampu menjadi diri pribadi yang penuh dengan keiklasan tanpa adanya banyak angan-angan yang kosong semaata. Cita-cita yang tinggi memang perlu untuk kita sebagai pengembangan diri tapi tentunya harus ada ikhtiar yang juga.

Hukum 'Iddah pada syara' adalah wajib ke atas setiap wanita yang diceraikan sama ada dengan sebab 'Talak' ataupun dengan sebab kematian suami. Firman Allah, ' Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri (dari berkahwin selama 3 kali suci (dari haid)'. (Al-Baqarah : 228)

Firman Allah lagi, 'Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu sedang mereka meninggalkan isteri, maka hendaklah isteri-isteri itu menahan diri mereka (dengan ber'iddah) selama 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya itu, maka tidak ada salahnya bagi kamu (para wali) mengenai apa yang dilakukan mereka pada dirinya menurut cara yang baik. Dan (ingatlah) Allah sentiasa mengetahui dengan mendalam akan apa juga yang kamu lakukan'. (Al-Baqarah : 234)

Baca:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum 'Iddah"

Posting Komentar